-->

Iklan Billboard 970x250

Indonesia Menuju Cashless Society

Iklan 728x90

Indonesia Menuju Cashless Society

Semakin berkembangnya teknologi, banyak negara di dunia mulai beralih dari penggunaan transaksi tunai menjadi nontunai. Berdasarkan data Global Findex Bank Dunia 2017, lebih dari setengah total transaksi pembayaran dilakukan secara nontunai. 

Pergeseran metode pembayaran ini juga dialami Indonesia. Namun, berdasarkan sumber data yang sama, persentase penggunaan pembayaran nontunai di Indonesia masih relatif rendah sekitar 35 persen. 

Banyak tantangan yang dihadapi Indonesia menuju cashless society. Dari sisi pemerintah, sebenarnya pemerintah telah berupaya mewujudkannya dengan mengenalkan kebijakan yang mendukung transaksi nontunai di Indonesia. Antara lain, melalui Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Nontunai, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol, dan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ terkait Pelaksanaan Transaksi Nontunai pada Pemerintah Daerah. 

Dari sektor swasta, banyak perusahaan digital, termasuk perusahaan digital di sector keuangan yang tumbuh. Perusahaan tekfin tumbuh pesat dan saat ini terdapat lebih dari 250 perusahaan tekfin. Penggunaan uang elektronik juga semakin marak. 

Berdasarkan data Bank Indonasia, pada 2018 nilai transaksi uang elektronilt mencapai Rp 47,2 triliun dengan volume transaksi Rp 2,9 miliar. 

Masyarakat juga semakin terbiasa dengan pembayaran nontunai, seperti untuk pembayaran transportasi daring,jalan tol, belanja di pasar swalayan, dan saat ini bahkan sudah banyak toko kelontong yang menyediakan fasilitas pembayaran nontunai dengan aplikasi mobilephone ataupun QR Oode. 

Secara kaeluruhan, pada 2018, berdasarkan data Bank Indonsia, volume transaksi nontunai di Indonesia RP 9.7 miliar meningkat dari Rp 3,8 miliar pada 2013 dengan nilai transaksi mencapai Rp 7.288,3 triliun meningkat dari Rp 4.023,6 triliun pada 2013. 

Meskipun terjadi peningkatan transaksi nontunai yang cukup signifikan, transaksi tunai masih mendominasi transaksi keuangan di Indonesia. Ini menggambarkan, Indonesia masih memiliki banyalr pekerjaan rumah menuju cashless society. 

Salah satu tantangannya adalah masih rendahnya tingkat literasi keuangan di Indonesia, yakni 38,03 persen (survei Otoritas Jasa Keuangan 2019). Maka itu, perlu upaya Bersama untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan keuangan dan digtal masyarakat. 

Melakukan transaksi keuangan atau digital tanpa disertai pengetahuan dan keterampilan memadai memungkinkan terjadinya kejahatan keuangan dan digital, yang dapat menyebabkan masyarakat terjebak dalam transaksi ilegal yang merugikan. 

Beberapa waktu lalu, banyak berita soal kasus penipuan pinjaman daring. Ini terjadi karena kurangnya literasi. Banyak masyarakat melakukan kesepakatan transaksi dan peminjaman dana tanpa memeriksa perusahaan pinjaman daring itu terdaftar atau ilegal. 

Edukasi yang efektif, komprehensif, terstruktur, dan masif kepada masyarakat perlu digalakkan untuk mencegah hal-hal tersebut terulang. Tantangan lainnya adalah faktor keamanan transaksi nontunai. 

Keamanan adalah hal krusial dalam mendorong masyarakat bertransaksi non tunai. Keamanan menjadi fondasi yang memengaruhi kepercayaan masyarakat dalam menggunakan transaksi nontunai. Kejahatan siber yang masih marak dan buruknya tingkat keamanan internet bisa menimbulkan keengganan masyarakat bertransaksi nontunai. 

Kondisi itu menuntut pemerintah merumuskan setiap kebijakan dengan memperhatikan kedua sisi (konsumen dan penyedia jasa) dalam menghasilkan kebijakan yang menjamin keamanan konsumen dan tetap memberi ruang bagi industri untuk berinovasi. 

Selain itu, masih rendahnya transaksi nontunai dapat mengindikasikan, kebijakan pemerintah dalam mendorong transaksi nontunai perlu disempumakan. Banyak praktik di negara lain yang mendorong transaksi nontunai dengan kebijakan lebih ekstrem. 

Seperti berdasarkan Tolropedia, pada 2013, Kanada menarik jumlah uang koin beredar sehingga mengakibatkan 90 persen penduduk Kanada menggunakan pembayaran nontunai. Prancis tidak mengizinkan transaksi lebih dari 3.000 euro dilakukan tunai. 

Dengan kebijakan tersebut, terjadi peningkatan pangsa pembayaran nontunai di Prancis mencapai 92 persen. Sama seperti Prancis, Belgia menerapkan batas pembayaran tunai sebesar 3.000 euro. Mereka yang melanggar, dikenakan denda 225 ribu euro. 

Imbasnya, 93 persen penduduk Belgia melakukan transaksi nontunai. Kebijakan-kebijakan di negara tersebut cukup efektif dalam mendorong penggunaan transaksi nontunai. 

Berdasarkan hal itu, Indonesia perlu mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan sejenis. bebih lanjut, ketersediaan infrastruktur keuangan juga merupakan tantangan dalam mewujudkan cashless society. Masih banyak daerah di Indonesia belum dapat menikmati akses keuangan. Ketidakmerataan infrastruktur, terutama di daerah pedesaan, tertinggal, dan terluar menyulitkan masyarakat dalam bertransaksi nontunai. 

Penyelesaian persoalan meratanya infrastruktur ini memerlukan komitmen pemerintah dan sektor swasta. Mengingat luasnya wilayah Indonesia, pemerintah tidak dapat berjalan sendiri untuk menyelesailran masalah ini sehingga perlu dukungan pihak swasta. 

Pembangunan di daerah pedesaan, tertinggal, dan terluar memang tidak selalu menguntungkan dari segi bisnis bagi sector swasta. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah perlu mengajak swasta lebih berkontribusi. 

Insentif bagi pihak yang melakukan pembangunan di daerah tertinggal dan terluar bisa lebih memicu kontribusi pihak swasta. Dana desa yang digelontorkan pemerintah juga dapat diprioritaskan untuk membangun infrastruktur keuangan di seluruh Indonesia. 

Internet dan pasokan listrik juga menjadi tantangan. Berdasarkan data hitekno, kisaran tarif internet per Mbps di Indonesia (Rp 14.895 - Rp 43.500) lebih mahal dibandingkan beberapa negara Asia Tenggara, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. 

Biaya internet yang tidak murah itu, dapat menjadi kendala bagi masyarakat kelas ekonomi bawah dalam bertransaksi nontunai. Ketersediaan pasokan listrik yang belum merata di seluruh wilayah Indonesia juga merupakan sebuah tantangan. 

Selain itu, kasus pemadaman listrik yang beberapa kali terjadi di wilayah Indonesia merupakan salah satu risiko yang perlu diantisipasi. Ketika transaksi leuangan sudah sepenuhnya nontunai,jaringan intemet dan pasokan listrik adalah hal krusial. 

Jika jaringan internet dan pasokan listrik mengalami masalah, akan mengganggu transaksi keuangan nasional.
Baca Juga
SHARE

Related Posts

Subscribe to get free updates

Posting Komentar

Iklan Tengah Post

Iklan 300x250