Hukum Allah dan Ekonomi
Ketika suatu wilayah menggunakan hukum Allah, maka di wilayah itu seluruh aktifitas ekonomi diatur oleh Allah SWT. Dari transaksi jual beli, hingga produksi dan manufaktur, semua menggunakan mata uang yang ditentukan Allah SWT, yaitu Dinar (emas), Dirham (perak) dan jika Dinar dan Dirham langka maka digunakan komoditas sembako yang berumur lama yaitu, beras, gula dan garam. Sehingga Indonesia ini adalah negara yang kaya, kaya sekali!
Tidak ada satu orang manusia pun, termasuk Amirul Mukminiin yang dapat campur tangan dalam roda ekonomi, tidak ada stimulus, tidak ada insentif, tidak ada subsidi tidak ada kebijakan harga. Sehingga dalam sistem Allah ini, Allah adalah Al Akbar, yang Maha Kuasa dalam menentukan siapa yang kaya dan siapa yang miskin, sedemikian sehingga, tidak ada satu orangpun yang dapat kaya permanen yaitu kaya selama-lamanya, hingga 7 turunan. Dengan hukum manusia, tentu saja dibuat untuk menguntungkan aliansi Judeo Nasrani Anglo Saxon dan wakil mereka disini, yaitu pemerintah, hanya mereka saja yang tidak bisa jatuh miskin. Dengan demikian mereka telah menutup "pintu" rejeki Allah untuk orang lain. Sehingga tidak ada gunanya kita berdoa meminta rejeki, mobil mewah, rumah mewah, harta dan tanah yang pada dasarnya ketika kita keluar dari rahimpun sudah dikasihkan, masalahnya, hukum manusia ini memungkinkan semua itu berada diluar jangkauan anda melalui sistem moneter yang didesain Dajjal ini. Anda mau terus memaksakan diri? Anda mungkin berhasil, dengan menjadi orang yang paling licik dimuka bumi, alias, jaminan jahannam.
“Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Jika jenis barang tadi berbeda, maka silakan engkau membarterkannya sesukamu, namun harus dilakukan secara kontan (tunai).” (HR. Muslim no. 1587)
Baca Juga
Posting Komentar
Posting Komentar