Reforma Agraria Jawaban Penyelesaian Konflik Agraria di Taman Nasional Tesso Nilo
Jakarta - Pada 10 dan 11 Agustus 2016 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), United Nations Development Programme (UNDP) dan Kedutaan Besar Norwegia menyelenggarakan Konsultasi Nasional Krisis Tenurial Taman Nasional Tesso Nilo Riau. Kegiatan ini dihadiri Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,Kantor Staf Presiden, pemerintah daerah (provinsidan kabupaten), perusahaan perkebunan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), perwakilan masyarakat dan lembaga adat yang berada di wilayah taman nasional serta organisasi masyarakat Sipil, termasuk Serikat Petani Indonesia (SPI) yang diwakili oleh Dewan Pengurus Wilayah (DPW) SPI Jambi dan DPW SPI Riau.
Menyikapi agenda, Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) SPI Agus Ruli Ardiansyah menyatakan, krisis tenurial di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) sejatinya akibat tidak dijalankannya reforma agraria sehingga ketimpangan pemilikan dan penguasaan sumber-sumber agraria semakin timpang.
“Reforma agraria akan mengatur batasan maksimal dan minimal pemilikan dan penguasaan sumber-sumber agraria baik oleh korporasi maupun oleh rakyat secara individu sehingga semua warga negara Indonesia akan memiliki dan menguasai sumber-sumber agraria secara adil dan merata,” katanya di Jakarta siang ini (12/08).
Agus Ruli melanjutkan, ketimpangan kepemilikan dan penguasaan diperburuk dengan absennya negara yang melakukan pembiaran terhadap pusaran konflik penguasaan dan pemilikan sumber agraria selama ini.
“Kami mengusulkan dan merekomendasikan bahwa persoalan TNTN harus diselesaikan dalam konteks reforma agraria sebagaimana amanah UUPA No 5 tahun 1960 yang telah dijabarkan dalam Nawacita Presiden Jokowi,” lanjutnya.
Agus Ruli menggaris-bawahi, penanganan krisis tenurial TNTN dengan menggunakan skema selain reforma agraria justru hanya akan memperparah konflik yang berkepanjangan dan semakin meluas.
“Reforma agraria telah menjadi acuan penataan agraria sebagaimana Rencana Pembangunan JangkaMenengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yang menargetkan redistribusi tanah kepada petani seluas sembilan juta hektar,” tegasnya.
Oleh karena itu Agus Ruli menambahkan, negara harus hadir dalam upaya penyelesaian konflik agraria yang ada di seluruh wilayah Indonesia.
“Termasuk penanganan krisis tenurial TNTN Riau dengan menjamin kemandirian dan kedaulatan negara yang bebas dari intervensi dari korporasi dan kepentingan asing,” tambahnya.
Sumber: SPI
Baca Juga
Posting Komentar
Posting Komentar