Riba pada Dinar dan Dirham
Sebagian orang menganggap riba lebih pasti ada pada uang kertas karena kecenderungan inflasi yang lebih besar. Beda halnya dengan Dinar dan Dirham yang harganya relatif lebih stabil sehingga sulit terjadi riba. Padahal hakekat riba bukanlah karena kestabilan nilai dari suatu mata uang. Riba itu dapat terjadi karena adanya penambahan ketika komoditi ribawi yang sejenis ditukar atau penambahan itu terjadi karena sebab penundaan.
Mengenal Dinar dan Dirham
Dinar dan Dirham berasal dari bahasa Persia yang kemudian diadopsi menjadi bahasa Arab. Dinar merupakan potongan emas yang dicetak dan diukur dengan timbangan mitsqol. Para fuqoha menuturkan, satu Dinar setara dengan satu mitsqol. Adapun Dinar aslinya berasal dari negeri Romawi. Dinar sendiri telah disebutkan dalam firman Allah Ta’ala, yang artinya, “Dan di antara mereka (ahli kitab) ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu dinar, tidak dikembalikannya kepadamu …” (QS. Ali Imron: 75)
Sedangkan Dirham berasal dari bahasa Yunani yang diadopsi menjadi bahasa Arab. Dirham adalah di antara mata uang yang terbuat dari perak. Mengenai Dirham disebutkan dalam Al-Quran, yang artinya, “Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu beberapa Dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya kepada Yusuf.” (QS. Yusuf: 20). Namun Dirham ada berbagai macam jenis dan berbeda dalam timbangan.
Yang dijadikan patokan dalam syariat, Dinar dan Dirham menggunakan timbangan penduduk Mekkah sebagaimana yang ditetapkan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam sabdanya, “Standar timbangan adalah timbangan penduduk Mekkah dan standar takaran adalah takaran penduduk Madinah” (HR. Ibnu Hibban 8: 77, sanad shahih).
Ukuran Dinar syariat ini tidak berubah di masa jahiliyah dan di masa Islam. Berdasarkan ijma’ (kata sepakat ulama), 7 Dinar sama dengan 10 Dirham. Jadi bisa dikatakan, 1 Dinar sama dengan 10/7 atau 1,42 Dirham. Ibnu Qudamah berkata, “Dirham yang dianggap sebagai nishob adalah setiap 10 Dirham setara dengan 7 mitsqol, yaitu dengan ukuranmitsqol emas” (Al Mughni, 2: 596).
Jika kita menyetarakan Dinar dan Dirham dengan ukuran gram, maka pendapat yang lebih kuat adalah 1 Dinar setara dengan 4,25 gram emas dan 1 Dirham setara dengan 2,975 gram perak. Demikian pendapat yang dianut oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin dan menjadi pegangan Al Mawshu’ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah (sumber bahasannya adalah http://almoslim.net/node/102141).
Haruskah Menggunakan Dinar dan Dirham?
Sudah diterangkan bahwa Dinar dan Dirham asalnya bukan mata uang negeri Islam. Bahkan asalnya dari luar Arab lalu diadopsi setelah itu menjadi mata uang di masa Rasul Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Intinya, jika Dinar dan Dirham diklaim sebagai mata uang Islam, itu keliru. Begitu pula jika dipaksakan setiap umat Islam harus menggunakan dua mata uang tersebut, itu juga keliru. Karena Dinar dan Dirham termasuk fi’il ‘adat atau kebiasaan di masa beliau, bukan hal yang sunnah atau bahkan wajib. Jadi, perbuatan beliau memakai Dinar dan Dirham di masanya karena inilah adat setempat. Bukan suatu bentuk qurbah atau ibadah. Sama halnya dengan pakaian yang beliau kenakan disesuaikan pula dengan keadaan sekitarnya. Jika Dinar dan Dirham itu lebih stabil nilainya, itu masalah lain.
Fakta Sejarah Mengenai Dinar dan Dirham
Jika ada yang mengatakan nilai mata uang kertas saat ini mudah mengalami fluktuasi, beda halnya dengan Dinar dan Dirham atau emas dan perak, realitanya, Dinar dan Dirham pun sebenarnya mengalami fluktuasi. Demikianlah fakta sejarah yang tidak bisa dipungkiri.
Dikisahkan, Ibnu ‘Umar pernah bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Aku biasa berdagang unta di daerah Baqii’. Aku menjual dengan harga Dinar. Akan tetapi ketika pembayaran aku menerima pembayaran dengan uang Dirham. Dan kadang kala sebaliknya, aku menjual dengan harga Dirham, namun aku menerima pembayaran dengan uang Dinar. Demikianlah, aku menjual dengan mata uang ini, akan tetapi ketika pembayaran aku menerimanya atau membayarnya dalam bentuk mata uang lainnya.” Menanggapi pertanyaan sahabatnya ini, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tidak mengapa engkau melakukan hal itu dengan harga yang berlaku pada hari itu juga, asalkan ketika engkau berpisah (dari lawan transaksi) tidak tersisa sedikit pun pembayaran yang harus dibayarkan.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan lainnya. Menurut banyak ulama, jalur sanad hadis ini mawquf, hanya berhenti sampai Ibnu Umar). Kisah ini menjadi bukti nyata nilai mata uang Dinar dan Dirham bersifat fluktuatif, naik dan turun selaras dengan perubahan berbagai faktor terkait.
Perubahan nilai Dinar dan Dirham bisa saja terjadi karena tindakan ceroboh manusia itu sendiri. Di antaranya banyak pemalsuan Dinar dan Dirham. Juga banyaknya pemotongan uang Dinar dan Dirham yang kemudian diubah fungsinya menjadi perhiasan atau batangan atau lainnya. Ditambah lagi karena adanya hukum pasar yang terwujud pada perbandingan antara penawaran dan permintaan (supply and demand).
Pandangan Riba pada Dinar dan Dirham
Riba seperti telah kita ketahui bersama berarti tambahan, sebagaimana makna secara bahasa. Sedangkan secara istilah berarti tambahan pada sesuatu yang khusus. Pembicaraan mengenai riba dapat kita lihat pada hadis Abu Sa’id Al Khudri, di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika emas dijual dengan emas, perak dijual dengan perak, gandum dijual dengan gandum, sya’ir (salah satu jenis gandum) dijual dengan sya’ir, kurma dijual dengan kurma, dan garam dijual dengan garam, maka jumlah (takaran atau timbangan) harus sama dan dibayar kontan (tunai). Barangsiapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah berbuat riba. Orang yang mengambil tambahan tersebut dan orang yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” (HR. Muslim No. 1584)
Hadis tersebut menunjukkan menunjukkan, jika emas ingin ditukar dengan emas, maka harus tunai (yadan bi yadin) dan harus dengan timbangan yang sama (mitslan bi mitslin). Jika emas ditukar dengan sesama barang yang masih memiliki ‘illah yang sama. Yaitu sama-sama sebagai alat untuk jual-beli dan sebagai alat ukur nilai harta benda. Maka, satu syarat yang mesti dipenuhi yaitu harus tunai (yadan bi yadin). Mata uang memiliki ‘illah yang sama dengan emas dan perak. Oleh karenanya, jika emas ingin ditukar dengan mata uang, atau kita katakan emas ingin dibeli, syarat yang harus dipenuhi adalah yadan bin yadin.
Jika syarat yang diberlakukan tersebut tidak terpenuhi, akan terjerumus ke dalam riba. Jika ada kelebihan timbangan dalam penukaran barang sejenis, semisal emas dan emas, maka terjerumus dalam riba fadhel. Sedangkan jika emas dibeli secara tidak tunai atau emas dijual via internet, maka terjerumus dalam riba nasiah karena adanya penundaan dalam penyerahan emas. Karena sekali lagi syarat dalam penukaran atau penjualan emas adalah adanya qobdh atau serah terima tunai. Ini syarat yang tidak bisa ditawar-tawar.
Jelaslah, di sini bahwa riba pada mata uang kertas terjadi bukan karena nilainya yang fluktuatif. Riba pada uang kertas bisa terjadi karena ia sebagai alat tukar dalam jual-beli atau alat pengukur kekayaan seseorang. Dan ini pun berlaku pada emas dan perak. Jadi, emas dan perak pun bisa terdapat riba. Ini yang mesti dipahami.
Sekadar bermodalkan semangat untuk kembali pada Dinar dan Dirham tanpa memperhatikan aturan dalam shorf (penukaran emas), itu jelas keliru. Inilah yang kurang diperhatikan oleh para aktivis pendaulat Dinar-Dirham. Semoga Allah senantiasa memberikan kita semangat untuk membela Islam namun dilandasi dengan ilmu dan bashiroh.Wallahu waliyyut taufiq was sadaad. [@ Riyadh, KSA, 5/6/1433 H]
Sumber : http://majalah.pengusahamuslim.com/riba-pun-ada-pada-dinar-dan-dirham/#sthash.pkzbmUJt.dpuf
Baca Juga
Posting Komentar
Posting Komentar